Asuransi syariah dinilai oleh sebagian kalangan masih mengandung unsur haram dan riba, walaupun dalam prakteknya sudah menjalankam sesuai syariat.
Kalangan yang menilai asuransi syariah haram hanya menggunakan referensi lama dengan tidak melihat referensi dari ulama modern.
Konsep asuransi syariah terdiri dari sekumpulan orang yang saling membantu, saling melindungi, saling menjamin dan bekerjasama dengan cara mengeluarkan dana tabarru (dana yg dikumpulkan dari peserta yang bertujuan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah).
Dalam asuransi syariah perusahaan tidak diperbolehkan berinvestasi ditempat yang bertentangan dengan prinsip syariah atau investasi ditimpat terlarang
Nb. Dari berbagai sumber